English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa




Beberapa Hal yang tidak membatalkan Puasa yaitu:


A. MENCIUM ISTRI/SUAMI.

Mencium tidak membatalkan puasa, namun ini dengan syarat bahwa ciuman itu tidak mengandung nafsu birahi. Apabila ciuman dilakukan dengan menyertakan nafsu, maka hal itu bisa menghilangkan pahala puasa kita. Karena salah satu fungsi puasa adalah untuk mengekang hawa nafsu.

Jadi apabila kita merasa bahwa ciuman yang akan dilakukan dapat menimbulkan nafsu maka hendaklah ditahan. Akan tetapi apabila sekedar mencium anak sendiri, atau ciuman kasih sayang terhadap istri, itu dibolehkan. Hal ini dijelaskan oleh Hz. ‘Aisyah, yaitu:

Dari ‘Aisyah ra. Berkata: Sesungguhnya Rosulullah saw. Pernah menciumku, padahal beliau tengah berpuasa. Tetapi siapakah diantara kalian yang mampu membendung nafsu seksualnya seperti Rasulullah saw. (HR. Muslim) [1]

Konteks hadits ini tertuju kepada Rosulullah saw. Yang mana beliau adalah manusia yang paling kuat dalam menahan hawa nafsu atau kepada ciuman kasih sayang yang tidak menimbulkan syahwat, seperti mencium anak sendiri. Hal ini dijelaskan oleh hadits berikut:

B. BERSINGGUNGAN KULIT.

Hal ini tidak membatalkan puasa berdasarkan hadits berikut ini :

Dari Aisyah ra dimana ia berkata: “Rasulullah saw itu sering berssinggungan kulit dengan saya sedangkan beliau berpuasa; akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan nafsunya diantara kamu sekalian”. (HR. Tirmidzi) [2]

Mengenai masalah bersinggungan kulit itu hukumnya disamakan dengan mencium, karena sama-sama menggunakan kata yang sama yaitu: “Mubasyaroh”.

Jadi selama bersinggungan kulit itu tidak disengaja, atau terpaksa, dan terjadi tanpa disertai nafsu syahwat, maka hal itu tidak apa-apa. Namun alangkah baiknya kita menghindarinya, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan nafsu syahwat.

C. MASIH DALAM KEADAAN JUNUB KETIKA FAJAR TIBA

Seseorang yang junub sebelum fajar tiba namun ketika fajar tiba ia masih dalam keadaan junub, maka ia boleh terus berpuasa, ini berdasarkan hadits berikut:

Dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam dimana ia berkata: “Aisyah ra dan Ummu Salamah yang keduanya adalah istri Rasulullah saw memberitahukan kepada saya bahwasannya Nabi saw masuk waktu fajar sedangkan beliau dalam keadaan junub karena (bergaul dengan) istrinya kemudian beliau mandi dan berpuasa” (HR. Tirmidzi). [3]

D. MUNTAH TIDAK SENGAJA

Terkadang ada hal-hal tertentu yang membuat seseorang itu muntah, misalnya karena hal-hal yang menjijikan seperti bangkai, darah yang berceceran, kotoran binataang, dll. Atau apabila kita berolah raga dan sebelumnya kita bersahur cukup banyak lalu saat berolah raga kita muntah, maka hal itu dikategorikan tidak disengaja.

Namun apabila sengaja memuntahkan makanan yang telah masuk kedalam lambung, baik dengan jari atau benda lain, maka hal itu dikategorikan muntah dengan disengaja, dan konsekwensinya harus mengqadhanya.

Lain halnya apabila muntah karena sakit, maka hal itu dikategorikan sedang sakit. Oleh karena itu hendaknya tidak berpuasa pada hari itu dan mengqadhanya di lain hari.

Mengenai hal ini, Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw telah bersabda: “Barangsiapa terpaksa muntah, tidak wajib mengqadha’ puasanya; dan barangsiap yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia mengqadha puasanya”. (HR. Tirmidzi)

E. MAKAN DAN MINUM KARENA LUPA

Seseorang yang makan dan minum pada siang  hari karena lupa, tidaak membatalkan puasa, dengan dasar:

Dari Abu Hurairah ra. dimana ia berkata: “Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang makan dan minum karena lupa maka janganlah ia berbuka, karena sesungguhnya itu adalah rizki yang dikaruniakan oleh Allah” (HR. Tirmidzi).

F. MENYIKAT GIGI

Orang yang sedang menjalani puasa, boleh tetap menyikat giginya, karena hal ini tidak membatalkan puasa, hal ini berdasar pada hadits:

Dari Abdullah bin Amir bin Rabia’ah dari ayahnya dimana ia berkata: “Saya melihat Nabi saw bersikat gigi (bersiwak) dengan tidak bisa saya hitung padahal beliau sedang berpuasa”. (HR. Tirmidzi)

G. BERCELAK MATA

Hal ini juga tidak membatalkan puasa atas dasar teks hadits berikut: Dari Anas bin Malik dimana ia berkata: “Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi saw seraya berkata: “Kedua mata saya terasa sakit, maka apakah saya boleh bercelak mata sedangkan saya sedang berpuasa?” Beliau saw menjawab: “Ya” (HR. Tirmidzi)

Catatan Kaki:
[1] Adib Bisri Mustofa, TARJAMAH SHAHIH MUSLIM II, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. (?), Bab XII (?) No. Hadits. 64

[2] Moh. Zuhri Dipl. TAFL, Drs. H., dkk, TARJAMAH SUNAN AT-TIRMIDZI II, Semarang: CV As Syifa, 1992 hlm.(?), Bab (?)

[3] ibid

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Renungkanlah : Betapa Bodohnya Kita Jalani Hidup Ini, Jika SMS Masuk Kita Cepat baca Dan Balas, Kenapa Pada Waktu Masuk Sholat Kita Tidak Cepat Laksanakan, Isi Ulang Pulsa Rp.5000-100.000 Kita Sanggup, Tapi Kenapa Sedekah Rp.100-10.000 Terasa Berat, Waktu Mandi Macam2 Lagu Dinyanyikan, Tapi Kenapa Waktu Makan Bismilahpun Kita Lupa, Bila Pulsa Habis Susah Payah Kita Tebus, Kenapa Kita Tidak Tebus Dosa-Dosa Yg Telah Kita Lakukan ?

Gabung yuk di Facebook

Template by:
Free Blog Templates